Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Dianiaya, Guru PPKn Laporkan Guru Olahraga ke Polisi

Kompas.com - 01/10/2019, 23:01 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Seorang guru PPKn di SMPN 8 Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial S, melaporkan D, rekannya yang merupakan guru olahraga ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan.

S yang mengaku menderita memar di beberapa bagian tubuh itu melaporkan D ke Mapolsek Prabumulih, Selasa (1/10/2019).

Sejumlah siswa yang juga didampingi guru diminta keterangannya sebagai saksi keributan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman menjelaskan, keributan itu diduga karena adanya ketersinggungan yang berawal dari masalah pribadi kedua guru tersebut.

Hal itu menyebabkan cekcok mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Keributan itu terjadi di kelas saat jam belajar. 

“Guru tersebut menderita luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan sudah menjalani visum. Hari ini kita meminta keterangan dari sejumlah siswa yang melihat kejadian itu,” ujar Abdur saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Aniaya Keponakan Pasangan Sejenisnya, Perempuan Ini Ditangkap

Abdur mengatakan, penyidik akan memanggil D.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam proses penyelidikan. Jika ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan ke proses hukum hingga ke JPU,” ujar Abdur.

Pasal yang dikenakan jika D terbukti bersalah adalah Pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi Cek ke Propam soal Video Viral Oknumnya Aniaya Security

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com