Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M adalah Residivis, Ini Faktanya

Kompas.com - 01/10/2019, 18:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pencurian uang Pemprov Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 1,6 miliar adalah residivis yang pernah melakukan pencurian di beberapa tempat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan ada kesamaan kasus dengan pencurian di Universitas Sumatera Utara (USU), dengan modus pecah kaca mobil dengan kerugian Rp 150 juta yang terjadi pada September 2019 lalu.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku pencurian di USU sama dengan yang beraksi di halaman parkir Pemprov Sumut.

Baca juga: Fakta Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M, 2 Buron hingga Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai

Empat pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut adalah Niksar Sitorus (36) warga Kabupaten Dairi dan Niko Demos Sihombing (41) Kecamatan Bengkalis Riau,

Serta Musa Hardianto Sihombing (22) Kabupaten Humbahas dan Indra Haposan Nababan (39) warga Kecamatan Medan Helvetia.

Polisi mengatakan Musa merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian di Sibolga. Selain itu pada tahun 2018, Musa juga diamankan di Polsek Siborong-borong.

Sedangkan Indra merupakan residivis pencurian di Dumai pada tahun 2017.

Baca juga: Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M yang Dicuri Dihabiskan Beli Tanah, Mobil hingga Diberikan ke Mertua

Selain menangkap empat peaku, polisi juga memburu dua pelaku lainnya, yakni Pandiangan dan Tukul. Mereka berdua sudah masuk daftar pencarian orang.

Diberitakan sebelumnya, uang milik BPKAD Pemprov Sumatera Utara sebesar Rp.1. 672.985.500 hilang dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Uang itu merupakan honor kegiatan pegawai yang sebelumnya ditarik dari Bank Sumut Cabang Utama di Jalan Imam Bonjol, Medan oleh dua pegawai BPKAD.

SUMBER: KOMPAS.com (Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com