Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Gempa Maluku Diberikan Kartu Pengungsi, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 01/10/2019, 18:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku akan mengeluarkan kartu pengungsi bagi korban gempa bumi yang saat ini masih bertahan di sejumlah lokasi pengungsian.

Kartu pengungsi itu nantinya akan diberikan kepada korban gempa yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditempati.

Kartu tersebut juga untuk membantu Pemprov Maluku dalam penyaluran bantuan.

“Ada rumah rusak ringan, rusak sedang, rusak total. Kalau rusak total kesimpulan terakhir tidak bisa tinggal. Kalau tidak bisa tinggal, kita keluarkan yang namanya kartu pengungsi,” ujar Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Hilangkan Trauma Korban Gempa di Ambon, Dompet Dhuafa Dirikan Pos Hangat dan Taman Ceria

Bagi korban gempa yang mengantongi kartu tersebut maka secara otomatis mereka adalah korban yang rumahnya rusak berat dan dikategorikan sebagai pengungsi dan bukan mengungsi.

Begitu juga dengan penerima bantuan, yang memegang kartu pengungsi itulah yang berhak menerima bantuan.

”Kalau yang datang tidak pegang kartu pengungsi, oh berarti dia punya rumah masih bisa ditempati,” ujar Kasrul.

Pemprov Maluku juga akan membangun hunian sementara bagi korban gempa yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditinggali lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com