Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M, 2 Buron hingga Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai

Kompas.com - 01/10/2019, 17:34 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Modusnya berangkat dari Bank Sumut. Nasabah yang sudah ambil uang kemudian dimanfaatkan kelengahannya. Sistemnya menunggu, kalau ada yang membawa mengambil, mereka beraksi," katanya.

Baca juga: Terungkap, Peran Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar

3. Dua pelaku masih buron

Dadang mengatakan, dari keenam pelaku, ada dua orang yang masih dalam pencarian yakni Pandiangan dan Tukul.

Dadang berharap agar keduanya menyerahkan diri karena pihaknya sudah mengetahui keberadaan mereka.

"Kami berharap, mereka segera menyerahkan diri. Karena kami sudah tahu di mana mereka," kata dia.

Baca juga: Wagub Sumut Kecewa Uang Pemprov Rp 1,6 Miliar Hilang di Tempat Parkir

4. Uang hasil curian dibagi enam

Ilustrasi uangSHUTTERSTOCK Ilustrasi uang

Keenam tersangka pencurian uang milik Pemprov Sumut sebesar Rp 1,6 miliar, menghabiskan uang tersebut untuk membeli kendaraan hingga tanah.

Dadang mengatakan, uang itu dibagi keenam tersangka, dalam pembagian uang tersebut, tersangka Niksar, Indra, dan Niko mendapatkan uang masing-masing Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, Tukul dan Pandiangan Rp 350 juta.

"Dari semua uangnya, beberapa bagian sudah dibelanjakan untuk beli mobil, beli tanah, beli kendaraan roda dua, dan ponsel, tapi ada juga yang masih uangnya. Dari Musa, sebesar Rp 105 juta," katanya.

Baca juga: Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M yang Dicuri Dihabiskan Beli Tanah, Mobil hingga Diberikan ke Mertua

5. Belum ditemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut

Ilustrasi pegawai Pemprov DKIKOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Ilustrasi pegawai Pemprov DKI

Dadang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut.

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai tersebut. Hasil penyelidikan kita belum mengarah ke sana," ujar Dadang.

Sumber: KOMPAS.com (Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com