Uang hasil kejahatan sisanya telah digunakan pelaku untuk foya-foya.
Dari tangan Musa didapatkan uang tunai Rp 105 juta, sebuah dompet hitam, tiga unit ponsel, sebuah jam Alexandre Christie. Hasil kejahatan Musa untuk membayar utang dan foya-foya.
Sedangkan dari pelaku Indra Haposan Nababan diamankan satu buah kuitansi DP pembelian tanah Rp 50 juta, sebuah dompet warna hitam, dua unit ponsel.
Sisa uang yang didapat Indra diberikan kepada mertuanya di Jakarta sebesar Rp 70 juta, sisanya digunakan untuk foya-foya.
Dadang menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai Pemprov Sumut.
"Sampai saat ini belum ada keterlibatan dengan pegawai tersebut. Hasil penyelidikan kita belum mengarah ke sana," ujar Dadang.
Baca juga: Terungkap, Peran Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar