Abdulbar menyebutkan, tim appraisal yang menilai harga tanah di KEK Mandalika merupakan tim appraisal yang sudah terakreditasi.
Harga yang ditentukan untuk lahan per arenya sebesar Rp 75 juta.
“Tim appraisal yang ditunjuk yaitu tim yang sudah terakreditasi. Untuk harga per arenya 75 juta dan kami tidak bisa membayar lebih dari itu,” ungkap Abdulbar dalam kesempatannya usai melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kapolda Nusa Tenggara Barat pada Rabu (4/9/2019) yang bertempat di Novotel Kuta.
Baca juga: Pemerintah Dukung Sirkuit Sentul Kembali Gelar Moto GP seperti Tahun 1997
Dalam kesempatan itu Abdulbar juga menyampaikan, perkembangan pembangunan sirkuit MotoGP telah dilakukan pemagaran dan pemadatan lahan.
Pada Oktober akan dilakukan pengaspalan lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.