Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Ratusan Sopir Truk di Jalan Bandung-Garut, 2 Oknum Ormas Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2019, 16:21 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SUMEDANG, KOMPAS.com - Dua oknum ormas Gajah Oling (Ga-Ling) ditangkap Satreskrim Polres Sumedang di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di wilayah Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Dua oknum ormas Ga-Ling tersebut yakni Hendri alias Cien, warga Cimanggung, Sumedang, dan Aulia Artha alias Bray, warga Baleendah, Bandung.

Kedua terduga pelaku pungutan liar ini ditangkap karena dianggap meresahkan dengan ulah mereka yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk angkutan barang di wilayah tersebut.

Baca juga: Satgas Saber Pungli Mojokerto Lakukan OTT, Jaring 3 Pelaku dan Sita Uang Rp 7 Juta

Sejauh ini, sopir yang mengaku resah dengan ulah para pelaku berjumlah ratusan orang.

Selain memaksa, mereka juga kerap memeras para sopir truk yang melintas di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Nikki Ramdhany mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui akun media sosial Facebook, dengan nama akun Kajol, terkait ulah para pelaku.

Nikki menuturkan, terlapor diduga kerap melakukan pungutan uang terhadap sopir angkutan barang kemudian menawarkan jasa.

Namun, ketika sopir tidak berminat atas jasa yang ditawarkan, para pelaku tersebut memaksa sopir dengan meminta sejumlah uang untuk membeli rokok.

"Yang bermitra dengan mereka sejauh ini kurang lebih 100 kendaraan dengan pembayaran sebesar Rp 600.000 per tahun," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (30/9/2019) siang.

Nikki menyebutkan, bagi kendaraan yang telah bermitra dengan mereka ditempeli stiker Ga-Ling di kendaraannya.

"Mereka sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang selama dua tahun terakhir ini," tuturnya.

Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pungli Korban Tsunami Menangis Peluk Istri

Nikki mengatakan, selain mengamankan kedua pelaku, pihak juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buku catatan data kendaraan mobil truk yang telah bermitra.

Kemudian, satu lembar kartu anggota atas nama Hendry Cien, satu lembar kartu anggota atas nama Aulia Artha, dan dua lembar kartu nama biro jasa Ga-Ling atas nama Mas Wins Chandra. Hingga beberapa lembar struk bukti pengiriman uang.

"Kami juga telah menghubungi lebih dari 30 orang sopir yang menjadi korban dari para pelaku," sebutnya.

Nikki menambahkan, setelah menahan dua pelaku, pihaknya menanti laporan pengaduan lainnya dari masyarakat Kabupaten Sumedang, terkait ulah para pelaku yang kerap melakukan pungutan liar di sekitar kawasan Parakanmuncang, Cimanggung, Sumedang ini.

"Pastinya kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, aksi premanisme di wilayah Sumedang ini. Bagi korban yang merasa telah dirugikan oleh para pelaku, silakan datang ke Polres Sumedang untuk melapor," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com