LANGSA, KOMPAS.com – Tim Polsek Langsa, Kota Langsa, Senin (30/9/2019), dini hari, menangkap FA (25) perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Aceh.
Sebab, pria ini diduga menjual sabu-sabu di sekitar rumahnya di Desa Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, dalam keterangannya menyebutkan, dari rumah pelaku petugas menyita sabu-sabu seberat 76,21 gram dalam satu bungkus plastik dan satu unit ponsel.
Awalnya, kata Kapolsek, masyarakat melaporkan kerap terjadi transaksi sabu-sabu di rumah tersangka. Sehingga, polisi mengintai pelaku.
“Kami gerebek rumahnya. Lalu kami temukan barang bukti, ternyata benar informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka berbisnis sabu-sabu,” sebut dia.
Baca juga: Kejar-kejaran dengan BNN Kaltim, Mobil Bandar Sabu Berakhir di Parit
Setelah diintrogasi, sambung Kapolsek, diketahui sabu-sabu itu berasal dari pria brinisial I senilai Rp 35 juta.
“Untuk tersangka I, kami terus kembangkan dan berupaya menangkapnya. Kami apresiasi informasi dari masyarakat, sehingga polisi mudah menangkap pelaku,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.