Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok

Kompas.com - 30/09/2019, 10:36 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Temuan mayat bayi di dalam bak di Kampung Cisuren, RT 003/005, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019), menggegerkan warga setempat. 

Terlebih, ibu kandung korban, YN (20) ternyata pelaku yang menyebabkan bayi malang yang masih berusia tiga bulan itu tewas tenggelam di bak mandi yang terisi penuh air tersebut.

YN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ibu yang Biarkan Bayi Tewas di Bak Mandi Kondisi Kejiwaannya Sehat

Kepada polisi, YN mengaku membiarkan bayinya tenggelam di bak mandi karena teringat perbuatan suaminya yang pernah berselingkuh saat ia hamil tujuh bulan.

“Saya kesal, Pak. Ingat suami (pernah) selingkuh. Waktu itu saya lagi hamil tujuh bulan,” katanya saat ditanya Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di hadapan wartawan di Kantor Polres Cianjur, Minggu (29/9/2019).

Perasaan itulah yang kemudian mendorong YN melakukan perbuatan tersebut, ditambah kondisi bayinya yang saat itu rewel (menangis terus) saat hendak dimandikan.

“Saya menyesal, Pak. Menyesal,” ucapnya sembari menangis sesenggukan.

Secara terpisah, suami tersangka YN, D (24) mengaku syok atas peristiwa tersebut, terlebih pelaku yang menyebabkan putri kesayangannya itu meninggal, tak lain adalah istrinya sendiri.

D mengaku, selama menikah dengan tersangka, biduk rumah tangga mereka yang telah terbina selama 2,4 tahun itu tak pernah mendapatkan masalah berarti.

“Selama ini (rumah tangga) baik-baik saja, tidak pernah ada masalah,” ucapnya kepada wartawan di Polres Cianjur, Minggu.

Karena itu, D tidak pernah menyangka istrinya tega melakukan perbuatan tersebut. Terlebih sepengetahuannya, sang istri dikenal penyayang terhadap anak.

“Jangankan memukul, anak panas dikit saja langsung cepat-cepat dibawa berobat. Karena itu, saya benar-benar kaget dengan kejadian ini,” ucapnya lirih.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi saat tersangka YN hendak memandikan korban di bak mandi samping rumah.

Baca juga: Fakta Bayi 3 Bulan Tewas di Bak Mandi, Ibu Kesal karena Suami Selingkuh

Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak cuci kaki di kamar mandi selepas berkebun.

“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com