Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi "Alwa", Tekan Tombol Bisa Laporkan Apa Saja, Mulai dari Maling hingga Macet

Kompas.com - 30/09/2019, 08:42 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki aplikasi Alarm Warga (Alwa) yang beroperasi sejak akhir Agustus 2019 lalu. 

Aplikasi ini memudahkan warga Kulon Progo melaporkan apa saja terkait gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,  maupun membutuhkan kehadiran polisi sesingkat mungkin.

Sebanyak 28.000 orang dari sekitar 500.000 jiwa warga yang ada di Kulon Progo sudah mengunduhnya sejak diluncurkan tepat 1 bulan lalu.

Baca juga: Siswa SMK Ini Ciptakan Si Bowo, Aplikasi Belajar Bahasa Jawa

Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Dedi Surya Dharma mengungkapkan, Alwa terus berkembang, disosialisasikan dan warga mulai memanfaatkannya. 

Ia menceritakan beberapa penanganan polisi yang dilatari Alwa. Polisi belum lama ini menangkap terduga perampokan di Kecamatan Pengasih. Seorang pengunduh Alwa menekan panic button pada aplikasi ini pada pukul 02.00. Tombol itu mengeluarkan suara yang keras. 

Polisi yang menjaga command center Alwa merupakan penerima laporan yang bertugas 24 jam. Terdapat 2 operator yang berada di sana dan tidak boleh kecolongan. 

"Yang di Pengasih, polisi datang mengamankan pelaku hanya 15 menit sejak tombol panik ditekan," kata Dedi saat mengunjungi Expo Pembangunan - Manunggal Fair 2019 di Taman Budaya Kulon Progo, Jumat (28/9/2019) sore.

Panic button tidak hanya berguna untuk soal menghidupkan suara nyaring hingga bantuan tiba. Tombol ini bisa membantu warga sendirian yang tengah terserang sakit gawat dan perlu penangan mendesak, seperti sakit jantung. Suara yang keras dari alarm akan menyita perhatian orang terdekat untuk menolong.

Alwa dengan berbagai fiturnya memang memudahkan warga melaporkan semua hal utamanya yang terkait gangguan Kamtibmas.

Menurut Dedi,  tidak hanya soal Kamtibmas, tetapi juga bisa melaporkan hal terkait kecelakaan lalu lintas hingga soal kemacetan. 

Bahkan, bila ada warga yang mengalami aksi pungutan liar yang dilakukan oknum polisi maupun aparat lain, mereka bisa melapor lewat aplikasi ini. 

"Tulis laporannya, foto wajahnya, kirim. Tidak usah diekspos ke mana-mana. Laporkan ke kita. Salurannya ada," kata Dedi.

Ragam fitur Alwa

Aplikasi Alwa bisa diunduh lewat Playstore Android maupun App Store IoS. Usai diunduh, dilakukan verifikasi NIK maupun KTP warga yang mengunduh. Aplikasi memerlukan foto wajah penggunanya. Verifikasi ini untuk memudahkan respon polisi. 

Ini juga upaya menghindari pelapor yang tidak serius.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com