Sebelum masuk ke dalam rumah, Mae pergi ke kamar mandi yang berada di samping luar rumah, bermaksud untuk mencuci tangan dan kaki.
Baca juga: Dikira Boneka, Mae Kaget, Ternyata Tubuh Cucunya yang Mengambang di Bak Mandi
“Sewaktu saya mau ambil ember di pinggir bak, lihat seperti boneka di dalam air, posisinya telungkup. Saat dibalikkan ternyata itu cucu saya,” ucapnya lirih.
Karuan saja Mae syok dengan pemandangan tersebut, ia pun cepat-cepat mengangkat tubuh cucunya itu berharap masih hidup.
“Namun sudah tidak bergerak, lalu saya teriak-teriak minta pertolongan warga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Firman Taufiqurrahman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.