Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rayu Pakai Uang Rp 5.000, Petani Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 30/09/2019, 05:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang petani berinisial SW (54) nekat mencabuli dua anak-anak dengan mengimingi uang sebesar Rp 5.000. Pelaku dipergoki warga yang hendak berangkat shalat Jumat.

Warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus tersebut kini ditangkap aparat Polsek Limau. Korbannya yakni dua bocah berinisial D (10) dan Y (10).

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah salah seorang warga yang melintas di dekat gubuk curiga karena ada aktivitas di gubuk itu.

Baca juga: Polisi Ungkap 6 Anak yang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Agama

“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan, Minggu (29/9/2019).

Meski sudah terpergok, SW tidak mengakui sedang mencabuli kedua korban. Namun, melihat pakaian korban berserakan di dalam gubuk, SW akhirnya mengaku.

SW pun diamankan warga lalu dibawa ke Mapolsek Limau. Dari keterangan pelaku, kata Ichwan, pencabulan itu sudah terjadi beberapa kali.

Modusnya yakni dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5.000 per orang.

Icwan mengungkapkan, pelaku dan kedua korban adalah bertetangga. Mulanya, hanya korban Y yang dicabuli.

Baca juga: Kepergok Keluar dari Kamar Anak Tiri, Saiful Dilaporkan Pencabulan oleh Istri

 

D yang hendak bermain bersama Y memergoki mereka. Korban D pun dicabuli sekaligus bersama korban Y.

“Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com