KOMPAS.com - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 12 tahun berinisial CH menjadi korban pencabulan pria pengangguran pada Minggu (25/9/2019).
Tidak terima atas perlakuan asusila tersebut, pihak keluarga CH melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Identitas pelaku adalah MK (21) seorang pengangguran asal Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan dan Guru Pesantren Segera Diadili di Aceh
Berikut fakta pencabulan siswi MTS berusia 12 tahundi Kabupaten Demak:
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pada Minggu (25/8/2019) pagi, pelaku menjemput korban di rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Hingga tengah malam, ponsel korban tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Polisi Ungkap 6 Anak yang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Agama
Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantarkan korbam pulang ke rumahnya. Oleh pelaku, korban diturunkan di depan gang rumahnya.
Setelah itu, pengangguran tersebut langsung pergi dan meninggalkan korban dalam keadaan syok.
Sebelumnya korban dijemput oleh pelaku pada Minggu (26/9/2019) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga tengah malam ponsel korban tidak bisa dihubungi. Hal tersebut membuat keluarga khawatir.
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Pengangguran Culik dan Cabuli Siswi MTs
Setelah didesak, CH mengaku telah empat kali diperkosa oleh pelaku di wilayah Tegowanu.
Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku agar mau disetubuhi.
"Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.
Baca juga: Kepergok Keluar dari Kamar Anak Tiri, Saiful Dilaporkan Pencabulan oleh Istri
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pelaku nekat melakukan pencabulan karena kecanduan film porno.
Pelaku diamankan polisi setelah keluarga CH melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Duduk Perkara Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren, Polisi Buru 1 DPO dan Tangkap 4 Tersangka
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.