Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat PUPR yang Terjaring OTT Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 27/09/2019, 21:47 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polres Mataram menetapkan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Direktorat Jendral Penyedia Perumahan wilayah NTB berinisial BU sebagai tersangka kasus korupsi.

BU sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan polisi.

"Iya, kami sudah amankan satu pejabat Satker PU atas nama BU, dan kami sudah tahan," ungkap Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, dalam jumpa pers, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Seorang Pejabat PUPR Tertangkap Tangan Terima Suap 100 Juta

Saiful menuturkan, modus dari tersangka yaitu mengancam yang sudah mendapatkan proyek agar bisa memberikan 5 sampai dengan 10 persen untuk bisa mendapatkan tanda tangan dari Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM).

"Modusnya adalah yang sudah menerima atau mendapatkan atau bekerja, kalau tidak memberi akan diancam tidak akan ditandatangani," ungkap Alam.

Adapun proyek pembangunan yang akan dikerjakan yakni pembangunan rumah susun untuk masyarakat miskin di Kabupaten Sumbawa, dengan nilai anggaran Rp 3 miliar.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Pejabat PUPR Biarkan Kontraktor Tak Penuhi Target Bantuan Bencana Donggala

Sebelumnya, BU terjaing OTT oleh Satuan Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Mataram, pada Rabu (25/9/2019) sore, di kawasan Jalan Majapahit Kota Mataram, atau satu gedung dengan kantor Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp 100 juta dengan amplop warna cokelat sebagai bungkusnya, tas kain warna biru untuk membawa, dan 2 buah ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com