PADANG, KOMPAS.com - TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Sumbar, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti mengatakan, mahasiswa yang kedapatan menurunkan foto Presiden Jokowi itu jadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
TI dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar," kata Onny, kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: LBH Padang Siapkan Pengacara untuk Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi
Polisi juga telah memeriksa 10 mahasiswa yang ikut demo di depan gedung DPRD Sumbar. Para mahasiswa sudah dipulangkan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum untuk TI.
Saat ini, LBH sedang mempersiapkan crisis center yang mengadvokasi mahasiswa yang terjerat kasus hukum setelah unjuk rasa itu.