Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Keluarkan Surat Edaran, Isinya Mahasiswa Tetap Kuliah dan Tak Ikut Demo

Kompas.com - 27/09/2019, 14:29 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho menyatakan, jauh sebelum gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP terjadi, UNS telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mahasiswa.

Surat edaran itu berisi agar para mahasiswa tetap melaksanakan kegiatan perkuliahan di kampus.

"Apabila dia (mahasiswa) kemudian demo atau kegiatan lain di luar itu bukan tanggung jawab dan atas nama UNS," kata Jamal saat dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Demo Mahasiswa dan Dosen di Pamekasan Rusuh, Warga Tanpa Almamater Lempar Polisi dan Provokasi Massa

Sejauh ini, kata Jamal, kegiatan perkuliahan UNS berjalan lancar. Bahkan, pihaknya telah memerintahkan semua dekan untuk memonitor progres kegiatan perkuliahan mahasiswa.

"Tidak ada yang kosong, tidak ada yang terpengaruh dengan itu. Iya kalau memang satu, dua, tiga atau beberapa mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah saya anggap sebagai kegiatan tidak ikut kuliah," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.

Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah yang menolak revisi UU KPK dan KUHP.

"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Fakta Penurunan Foto Jokowi Saat Demo Mahasiswa di DPRD Sumbar

Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.

Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektor.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com