Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 27/09/2019, 11:55 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Perjalanan Irman Gusman, Dari Vonis 4,5 Tahun Hingga Dapat Pengurangan Hukuman

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin.

Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung diterima Lapas Kelas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas maghrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya.

Dengan bebasnya Irman, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas maghrib, dijemput keluarga," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor.

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com