Kaca meja dipecahkan, kursi dan meja di hancurkan. Mereka juga berdiri di atas meja dan melakukan orasi.
"Hidup mahasiswa. Ini milik rakyat," teriak mahasiswa yang diikuti mahasiswa lain.
Sementara di ruang perpusataan, meja dan kursi pecah serta buku dan komputer berantakan.
Kaca-kaca jendela dan pintu gedung pun rusak.
Polisi menduga ada penyusup saat aksi demo mahasiswa yang berujung anarkistis di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Perusakan Gedung DPRD Sumbar Diduga karena Mahasiswa Diprovokasi
Penyusup diduga memprovokasi sehingga mahasiswa berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar.
"Diduga ada penyusup bukan dari mahasiswa," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Rabu.
Yulmar mengatakan, aksi unjuk rasa awalnya berlangsung aman dan tertib. Namun, gelombang massa terus berdatangan, sehingga tidak terkendali lagi.
Untuk mengusut kejadian itu, polisi sudah mengambil semua rekaman kamera CCTV yang ada di DPRD Sumbar.
"Rekaman sudah kita ambil. Akan kita usut. Saat ini masih belum ada pendemo yang kita amankan," ujar dia.
Baca juga: Demonstran di DPRD Sumbar Bukan Hanya Merusak Gedung, Namun Juga Menjarah
Saat demo berlangsung, mahasiswa menurunkan foto Presiden Joko Widodo.
Buntut dari peristiwa tersebut polisi mengamankan TI (19), mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang,
Kamis (26/9/2019), Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Onny Trimurti dalam keterangannya kepada Kompas.com membenarkan penangkapan TI.
Onny mengatakan, pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya menurunkan foto Jokowi.
Selain TI, polisi juga menangkap sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan perusakan gedung.
"Ada sejumlah nama lainnya yang akan kita mintai keterangan terkait aksi demo yang berakhir dengan perusakan gedung," kata Onny.
Baca juga: Usai Diamankan Polisi, Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Minta Maaf
Di hari yang sama, TI langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Selain menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi juga memeriksa 10 mahasiswa lainnya.
"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny, Kamis.
Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.
Baca juga: Mahasiswa yang Turunkan Foto Presiden Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka