Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang Diamankan karena Kasus Vandalisme Jelang Aksi Massa di Surabaya

Kompas.com - 26/09/2019, 21:59 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 4 orang menjelang aksi massa di Surabaya, Kamis (26/9/2019).

Mereka tertangkap saat melakukan aksi vandalisme di sejumlah titik di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho khawatir, aksi vandalisme atau corat-coret dinding dengan ujaran negatif akan memprovokasi massa yang menggelar aksi.

"Bukti foto coretan dan videonya sudah kami amankan. Dikhawatirkan menimbulkan provokasi," katanya.

Baca juga: Lempar Batu ke Petugas, Pelajar yang Konvoi Akhirnya Dihentikan dan 4 Orang Diamankan

Keempat pelaku, kata dia, diamankan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya dan langsung diserahkan ke polisi untuk diproses.

Dari keempat pelaku, 2 di antaranya seorang pegawai swasta dan 2 orang lagi pelajar SMK.

Selain mengamankan 4 orang terduga pelaku vandalisme, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 2 orang saat aksi di depan gedung DPRD Jatim. Keduanya diamankan karena diduga sebagai provokator aksi mahasiswa.

Ribuan mahasiswa, pelajar, dan aktifis buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Kamis siang. Aksi mahasiswa di Surabaya mengusung 10 tuntutan:

1. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

2. Pemilihan ulang pimpinan KPK yang sarat pelanggaran etika dan tidak patuh hukum.

3. Batalkan RUU yang bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, HAM dan demokrasi, termasuk RUU yang melindungi kepentingan oligarki.

4. Usut tuntas dan penjarakan penjahat ekosida pembakaran hutan, cabut izin dan buka daftar perusahaannya ke publik, serta pulihkan hak rakyat korban asap.

5. Tolak keterlibatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil di luar perintah UU, dan letakkan Polri di bawah Kemendagri.

6. Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perampasan Aset.

7. Demiliterisasi segera dan tuntaskan penegakan hukum tanpa diskriminasi serta penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Demo di Bandung Diwarnai Aksi Vandalisme hingga Perusakan Fasilitas Publik

8. Akhiri impunitas atas kejahatan dan pelanggaran HAM berat.

9. Bubarkan BPJS dan cabut UU Nomor 40 Tahun 2004, serta kembali pada jaminan sosial sesuai amanah UUD 45 Pasal 34.

10. Hentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa dan jurnalis pada aksi September 2019 dan aksi-aksi lainnya.

Selain diikuti ribuan mahasiswa, aksi juga diikuti ratusan pelajar dan kelompok buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com