Ketua AJI Makassar Nurdin Amir yang turut mendampingi pelaporan tersebut menilai, kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Tak Hanya Meludahi, Ibu yang Suruh Anaknya Mengemis, Juga Pukul Wartawan
Sebelumnya diberitakan, tiga jurnalis masing-masing Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today, mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demo penolakan pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, RUU Pertanahanan, dan RUU Pemasyarakatan di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019).
Kepala Darwin saat ini masih diperban, sedangkan Saiful masih mengalami pembengkakan pada pipi kiri dan bagian mata bawah masih diperban.
Ssementara Isak menderita lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.