MAKASSAR, KOMPAS.com – Wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwi Fathir yang menjadi korban pengeroyokan polisi, resmi melaporkan tindak pidana yang dia alami ke Ditreskrimum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kamis (26/9/2019).
Korban melaporkan kasus pengeroyokan tersebut deengan didampingi tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
Dimana saat pengerokan terjadi, korban sedang meliput bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian di depan gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo, Selasa (24/9/2019).
Tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian di jajaran Polda Sulsel dinilai melakukan tindak pindana sesuai pasal 170 dan pasal 351.
"Sedangkan untuk pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian kita laporkan ke Propam," kata Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng dalam keterangannya, usai pelaporan di Mapolda Sulse, Kamis.
Baca juga: Wartawan Kompas.com Diintimidasi Polisi, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Propam
Tim hukum LBH Pers Kadir Wokanobun menambahkan, selain Darwin, ada dua wartawan lainnya yang menjadi korban pengeroyokan polisi yakni Saiful, jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan, jurnalis Makassar Today.
“Ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana. Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," ujar dia.
Kadir menegaskan, LBH Pers akan menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan.
Karena kasus kekerasan terhadap jurnalis telah berulang-ulang terjadi.
“Nah, itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja jurnalistik. Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya," ujar dia.