Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP Terdiam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Kandung Sempat Berteriak

Kompas.com - 26/09/2019, 16:17 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya, Fera Oktaria (21), sempat terdiam saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).

Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.

Sambil berdiri, Prada DP hanya terlihat diam dan menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah kata pun.

"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.

"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim.

Baca juga: Prada DP, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari belakang, kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung pun sempat berteriak menyahuti ucapan hakim.

"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.

Dengan tertunduk Prada DP lalu menjawab pertanyaan hakim.

"Dihukum seumur hidup dan dipecat dari satuan," ujar Prada DP.

Setelah memberikan jawaban, hakim pun mempersilakan kepada Prada DP untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Mayor CHK Suherman.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 8 Pertimbangan yang Memberatkan Prada DP

Melalui kuasa hukumnya, Prada DP meminta waktu sepekan terkait vonis tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis.

Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com