Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP Terdiam Dengar Vonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Kandung Sempat Berteriak

Kompas.com - 26/09/2019, 16:17 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis.

Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com