Pasukan Polwan dengan kerudung putih juga disiagakan. Kawat berduri dipasang 2 lapis di luar pagar dan di dalam pagar Gedung DPRD Jatim.
Baca juga: Orasi Mahasiswa dan Asmaul Husna Bersahutan di Depan DPRD Jatim
Untuk menjaga kondusifitas saat aksi massa berlangsung, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, Satlantas Polrestabes Surabaya telah melakukan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung DPRD Jatim yakni, dari Jalan Sulung atau Jalan Johar menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Baru.
Arus lalu lintas dari Jalan Bubutan ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Indrapura dan Jalan Kebon Rojo. Kemudian, dari Jalan Stasiun Kota ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Kali.
Sementara, dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Kobonrojo dan Jalan Indrapura.
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di hari Kamis mendadak diliburkan. Hal itu berdasar surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang mendadak meliburkan siswa sekolah TK, SD/MI, dan SMP/MTS. Surat Pemberitahuan kepada kepala sekolah tersebut disebarkan pada Rabu malam.
Para mahasiswa menyebutkan ada 10 tuntutan yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Berikut 10 tuntutan mahasiswa yang diminta untuk dipenuhi:
1. Mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
2. Mendesak pemerintah dan DPR menggelar ulang pemilihan pimpinan KPK, karena sebelumnya dinilai sarat pelanggaran etika dan tidak patuh hukum.
3. Mahasiswa menuntut pembatakan revisi dan rancangan undang-undang (RUU) yang bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi, HAM dan demokrasi. Termasuk, RUU yang melindungi kepentingan oligarki.
4. Mahasiswa menuntut pengusutan dan pemenjaraan pelaku pembakaran hutan. Mahasiswa meminta pemerintah mencabut izin perusahaan pembakar lahan. Kemudian, membuka daftar perusahaannya ke publik, serta memulihkan hak rakyat korban asap.
5. Mahasiswa menolak keterlibatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil di luar perintah undang-undang. Kemudian, meminta Polri ada di bawah Kementerian Dalam Negeri.