Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Kehilangan Pekerjaan, Tukang Gigi Minta Satu Pasal RKUHP Dicabut

Kompas.com - 26/09/2019, 14:30 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) ikut demo menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 276 ayat 2 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Massa yang berprofesi sebagai tukang ahli gigi ini protes, karena pasal tersebut dianggap dapat mematikan mata pencahariannya sebagai tukang gigi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi telah berkumpul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Ini 10 Tuntutan Demo Mahasiswa di Surabaya

Mereka membawa berbagai macam spanduk tuntutan penolakan pasal tersebut.

"Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat," kata koordinator aksi Okki Firdaus di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis.

Pasal 276 ayat (2) RKUHP itu menyebutkan, 'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)'.

"Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi," kata Okki.

Kedatangan massa STGI ke DPRD Jabar sendiri ingin bertemu dengan pimpinan anggota Dewan.

Saat ini sudah ada 20 orang perwakilan STGI jabar yang diterima DPRD.

Okki berharap, pasal tersebut dicabut dari RKUHP.

"Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," kata Okki.

Menurut Okki, profesi tukang gigi saat ini sudah diakui pemerintah. Ini terbukti adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan.

"STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluar dari Dinkes," kata Okki.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Surabaya Akan Dihadiri Sekitar 11.000 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com