Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Zina dalam RUU KUHP, Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali

Kompas.com - 26/09/2019, 14:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Termasuk berbicara kepada konsulat-konsulat negara lain yang ada di Bali. Tujuannya untuk sosialisasi dan memberi pemahaman terkait RUU KUHP.

"Untuk memberikan penjelasan, pengertian sosialisasi sehingga bisa menginformasikan kepada turis yang berasal dari Australia itu yang pertama" kata dia.

Ia meyakinkan kepada wisatawan dan pelaku pariwisata agar tak resah. RUU KUHP masih berupa rancanangan dan belum disahkan.

Selain itu, untuk pasal zina juga berupa delik aduan. Jadi, tidak akan bisa dijerat pidana jika tak ada yang melaporkannya.

"Supaya jangan resahlah pelaku usaha kita dan sesungguhnya masih aman kita berwisata di Bali. Tidak ada masalah pengerebekan tidak ada. Karena kan RUU sendiri kan baru rancangan selain rancangan sekarang sudah ditunda, masih jauh," kata dia.

Baca juga: DPR RI Segera Bahas Penundaan Pengesahan RUU KUHP

"Kalau mengenai pasal yang diresahkan itu kasusnya kan delik aduan menurut para pakar.  Kalau tidak ada yang mengadukan kan tidak ada masalah," ujar Astawa melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com