Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Zina dalam RUU KUHP, Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali

Kompas.com - 26/09/2019, 14:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan, sudah ada pelaku usaha di Bali yang mengeluhkan terkait RUU KUHP.

Pelaku usaha itu menyebut, ada beberapa wisatawan asing yang menunda bahkan membatalkan liburan ke Bali karena adanya pasal perizinaan di RUU KUHP.

"Beberapa pelaku mengatakan ada yang cancel. Itu menurut pelaku usaha yang bilang ya," kata Astawa, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Pemprov Bali Berharap Pasal Zina dalam RUU KUHP Dihilangkan

Astawa mengatakan, kondisi semacam ini jika berkepanjangan akan semakin merugikan pariwisata Bali.

Apalagi pariwisata merupakan ujung tombak perkenomian Bali. Ia mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi yang merugikan tersebut.

"Karena pariwisata memang penopang perekonomian Bali ya, kalau ini sampai tidak berjalan dengan baik kan implikasinya sampai ke masalah pengangguran dan PHK. Itu yang kita tidak mau sampai terjadi begitu. Makanya kita harus cepat carikan solusi terhadap pemberitaan yang belum pas," ujar dia.

Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pariwisata adalah menggandeng pelaku pariwisata untuk sosialiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com