Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).
Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.
Dalam dakwaan dijelaskan setelah memutilasi Fera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.
Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.