PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP, pembunuh kekasihnya, Fera Oktaria (21), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Prada DP Mengantuk
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.
Setelah tuntutan dibacakan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca juga: Pembelaan Prada DP Ditolak, Ini Alasannya