Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Aceh Sepakat dengan Mahasiswa Tolak UU KPK Baru

Kompas.com - 26/09/2019, 11:41 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Demo mahasiwa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendesak DPR Aceh agar mengirimkan petisi kepada Presiden dan DPR RI.

Petisi itu untuk mencabut kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang dianggap melemahkan KPK dalam pemberantansan korupsi.

Petisi juga untuk menolak beberapa revisi dan rancangan undang-undang (RUU)  yang dinilai hanya untuk kepetingan kelompok penguasa dan merampas hak rakyat.

"Kami lakakukan aksi hari ini untuk memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa dan rakyat indonesia, karena DPR dan Presiden telah melakukan pelemahan terhadap KPK untuk pemberantasan korupsi, serta bebera RUU KUHP yang terkesan lelucon," kata Reza Hendra Putra, koordinator aksi mahasiswa, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Demo Mahasiswa Kepung Gedung DPRD NTB, Dosen Ikut Berorasi

Pantauan Kompas.com, mahasiswa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu diizinkan masuk ke dalam Gedung dan disambut oleh beberapa anggota DPRA untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

Empat anggota DPRA yang menerima mahasiswa itu yakni Irwan Johan, Azhari Cage, Asrizal Asnawi dan Tarmizi.

Keempat anggota Dewan menerima seluruh petisi yang diusung oleh mahasiswa untuk segera dikirimkan ke Presiden dan DPR RI.

Bahkan empat anggota DPR Aceh itu dalam sambutannya sempat membakar semangat para demonstran untuk menolak UU KPK baru dan beberapa beberapa RUU kontroversial itu.

"Kami anggota DPRA sangat mengapresiasi aksi mahasiswa UIN hari ini, artinya mereka masih peduli terhadap kondisi bangsa dan negara ini," kata Teuku Irwan Johan.

Menurut Irwan Johan, empat poin tuntutan yang diperjuangkan mahasiwa itu sangat logis, masuk akal, dan rasional.

"Kalau tidak ada kepentingan untuk dirinya dan kepentingan kelompok, pasti semua yakin akan setuju terhadap poin petisi yang diperjuangkan mahasiswa," kata Irwan.

Adapun empat poin tersebut yakni, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, serta menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah.

Ketiga, meminta kepada DPR RI untuk mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Keempat, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Petisi yang diperjuangkan mahasiwa itu akan segera kami kirim menggunakan kop surat DPRA ke Presiden, dan DPR RI. Setelah kami kirim, akan kami kawal, kalau tidak ada perubahan kami DPRA bersama mahasiswa siap turun untuk memperjuangkannya kembali," ucap Irwan Johan.

Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com