Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor, Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri

Kompas.com - 26/09/2019, 10:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sudah enam kali Bunga (11), bukan nama sebenarnya, dicabuli ayah tirinya di dua hotel berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi bejat ayah tiri itu mendapat persetujuan ibu kandung Bunga berinisial S (42). Alasannya, takut dicerai sang suami.

Bunga duduk di kelas V sekolah dasar (SD). Suatu pagi, ia loncat dari motor ketika diantar ayah tirinya, berinisial A (50), ke salah satu SD di Samarinda.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Dicabuli Dukun Palsu, Warga Diimbau Hati-hati Berobat

Ia ketakutan saat motor yang dikendarai ayah tirinya tak berhenti meski sudah di depan SD. Bunga takut kembali dicabuli di hotel.

Bunga sering dibawa ayah tirinya ke hotel saat hendak diantar ke sekolahnya. Di hotel, dia dicabuli.

Setelah melapor ke gurunya, kasus Bunga dibawa ke Polsek Samarinda Sebrang.

Polsek Samarinda Sebrang melakukan penyelidikan lalu mengamankan A dan S, Sabtu (21/9/2019) lalu.

A bekerja di salah satu perusahaan tambang di Samarinda sedang S ibu rumah tangga.

"Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Guru Pesantren yang Cabuli 3 Santri Mengaku Pernah Dicabuli Saat Kecil, Polisi Duga Masih Banyak Korban Lain

Suko mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.

Niat itu muncul ketika Bunga beranjak remaja atau menginjak usia 11 tahun. Bunga tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak usia tiga tahun.

"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.

Sementara ibu kandungnya mengetahui dan membiarkan tindakan suaminya ke Bunga. Alasan pembiaran dilatarbelakangi ancaman cerai sang suami.

"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," katanya.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Sebrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com