MATARAM, KOMPAS.com - Diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta, seorang Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Direktorat Jendral Penyedia Perumahan, Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan (PUPR) wilayah NTB, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Mataram, Rabu sore (25/9/2019).
Pejabat Kasatker PUPR itu tercatat bernama H Bulera dan berkantor di kawasan Jalan Majapahit Kota Mataram, atau satu gedung dengan kantor Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi NTB.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Mojokerto Lakukan OTT, Jaring 3 Pelaku dan Sita Uang Rp 7 Juta
Pokres Kota Mataram melakukan OTT sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, rekanan memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta di ruangan kasatker yang langsung diamankan oleh tim Tipikor Polres Mataram. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut diamankan dalam OTT tersebut.
"Kita memang mengamankan seseorang yang melakukan perbuatan korupsi (Satker PUPR), terkait dengan pembangunan rumah susun (rusun) di Kabupaten Sumbawa, senilai Rp 3 miliar. Kami menangkap yang bersangkutan di Mataram, di Jalan Majapahit Mataram, beserta barang bukti Rp 100 juta," kata Saiful.
"Yang bersangkutan meminta imbalan dari pekerjaan antara 5 sampai 10 persen, informasi dari masyarakat sudah banyak sehingga kita melakukan tindakan kepolisian," lanjut Saiful Alam.
Saat ini, kata kapolres, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan kasus dugaan korupsi itu akan terus didalami.
Satreskrim Tipikor Polres Mataram juga melakukan penyegelan di ruang Satker PUPR tersebut.
Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Pungli Korban Tsunami Menangis Peluk Istri
Sejumlah pejabat Perkim Provinsi NTB sempat bingung dengan kedatangan aparat Polres Kota Mataram yang menyegel ruangan Bulera dengan garis polisi.
Kompas.com memantau langsung proses pemeriksaan terhadap Bulera yang diduga kuat menerima uang suap dari rekanan. Pemeriksaan berlangsung hingga Rabu malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.