Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuria yang Dikencani Ternyata Perampok, Pria Ini Kehilangan Rp 76 Juta

Kompas.com - 25/09/2019, 15:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HB menjadi korban perampokan disertai tindak kekerasan saat sedang berhubungan intim dengan seorang pramuria, WM (19), di kamar sebuah hotel di Ambon.

Korban dirampok setelah enam pelaku yang telah menggatur aksi kejahatan bersama WM menggerebek pintu kamar hotel dan langsung mengamuk dan mengancam korban di dalam kamar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya mengatakan, saat menggerebek pintu kamar hotel, sejumlah pelaku langsung mengamuk dan mengancam korban dengan modus untuk mengalihkan perhatian korban.

Sedangkan pelaku lainnya langsung mengambil ponsel dan tas berisi uang milik korban.

Baca juga: Perampok Tembak Mati Dua Pekerja Proyek di Musi Banyuasin

“Korban bersama satu pelaku (MW) berkencan di hotel, setelah itu para pelaku lain yang mengaku sebagai keluarga korban menggerebek pintu lalu masuk,” kata Gilang, kepada wartawan saat menggelar tersangka dan barang bukti di Kantor Polres Pulau Ambon, Rabu (25/9/2019).

Aksi perampokan ini sendiri terjadi pada Senin (16/9/2019) pekan lalu. Saat ini, polisi telah menangkap lima orang pelaku sementara dua orang lainnya masih dinyatakan buron.

Kelima pelaku yang telah ditangkap itu yakni BM, JK, JT, WM dan MP.

Dari lima pelaku yang telah ditangkap itu, JK merupakan pelaku yang ditangkap pertama kali di kawasan Kudamati Ambon pada Sabtu pekan lalu.

Sementara, empat pelaku lainnya ditangkap di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu keesokan harinya.

Menurut dia, uang puluhan juta yang dirampok itu, kemudian dibagi dan digunakan para pelaku untuk membeli ponsel, pakaian dan sisanya untuk berfoya-foya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 40.946.000, ponsel dan pakaian yang dibeli para pelaku.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Ringkus Perampok Spesialis Rumah Mewah

“Kalau dari hasil pemeriksaan, mereka ini sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan ini, cuma korban lain belum ada laporan, mungkin jumlahnya kecil tapi yang ini kan besar. Kalau dari cara melakukan aksi sampai persiapan memang sudah beberapa kali,” ungkap dia.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

“Untuk tersangka yang melakukan aksi dengan kekerasan itu ancamannya 9 tahun penjara dan ada juga yang ancamannya 5 tahun penjara,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com