"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.
Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.
Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.
Pada 11 September 2019, kasus ini telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan telah dikirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi NTB.
"Setelah memeriksa saksi pelapor atau saksi kunci, Ikhsan, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Kristiadje.
Menurut rencana, sembilan polisi tersebut akan ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara itu, keluarga Zaenal merasa lega, karena proses hukum berjalan dengan baik.
"Saya mewakili keluarga Zaenal sangat lega dan mengapresiasi kerja aparat kepolisian yang telah sungguh-sungguh dan terbuka memproses kasus ini," kata Yan Magandar.
Yan mengaku telah bertemu dengan kedua orangtua kandung Zaenal, Sahabudddin dan Rahmah.
Keduanya sudah merasa tenang dan mau memberikan informasi secara terbuka atas apa yang dialami Zaenal Abidin.
Baca juga: Kisah Tragis Zaenal Tewas Usai Berkelahi dengan Oknum Polisi, Sempat Minta untuk Berhenti Dipukuli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.