MATARAM, KOMPAS.com - Langkah cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Hari ini, Rabu (25/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.
Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat.
Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).
Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Semuanya berpangkat brigadir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.