Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Polisi Tersangka Penganiaya Zaenal Ditahan Polda NTB

Kompas.com - 25/09/2019, 14:13 WIB
Fitri Rachmawati,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Langkah cepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus kematian Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Hari ini, Rabu (25/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memeriksa 9 tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap 9 tersangka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kesembilan tersangka diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Baca juga: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Ini Klarifikasinya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari 9 tersangka, 7 orang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lantas (Satlantas).

Kemudian, 2 orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.

Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.

Semuanya berpangkat brigadir.

"Jadi telah ditetapkan 9 anggota kita sebagai tersangka dengan peran masing masing di 3 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi tersangka, dan hari ini langsung akan ditahan," ujar Kristiadjie.

Adapun, tiga lokasi penganiayaan Zaenal Abidin, menurut Kristiadje, di lapangan Sat Lantas Polres Lombok Timur.

Kemudian, di mobil Patroli di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selain itu, penganiayaan Zaenal terjadi di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Lombok Timur.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 8 September 2019, tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com