Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pembakar Lahan di Kalsel Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Korporasi

Kompas.com - 25/09/2019, 14:06 WIB
Andi Muhammad Haswar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Rifai mengatakan, polisi telah menetapkan 20 pelaku pembakaran lahan sebagai tersangka.

Dari 20 tersangka, dua di antaranya merupakan korporasi. Keduanya diduga merupakan perusahaan kelapa sawit.

"Sudah ada 20 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kemarin disampaikan oleh Direktorat Kriminal Khusus atau Krimsus ada dua korporasi," ujar Rifai, Rabu (25/9/2019).

UPDATE: Kompas.com menggalang dana untuk para korban kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sumbangkan sedikit rezeki Anda untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama untuk pembelian masker dan kebutuhan lainnya yang perlu. Klik di sini untuk donasi.

Baca juga: Pemadaman Karhutla di Kalsel Terkendala Minimnya Sumber Air

Polda Kalsel menerima laporan 200 kasus pembakaran lahan.

Ke 20 orang tersangka ini tertangkap tangan membakar lahan oleh satgas hukum karhutla Polda Kalsel.

Namun, Rifai enggan membeberkan nama dua perusahaan yang terlibat pembakaran lahan di Kalsel.

"Nanti kita sampaikan ya, itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kalau sudah ada laporannya nanti ke share ke teman-teman," ucap Rifai.

Baca juga: Dampak Kabut Asap, Puluhan Ribu Warga Kalsel Terserang ISPA, Puskesmas Diminta Buka 24 Jam

Kompas.com coba menelusuri akun Instagram Divisi Humas Polri, di akun @divisihumaspolri.

Kedua perusahaan yang tersebut beralamat di Kabupaten Banjar, Kalsel, dan diketahui bergerak dalam perkebunan sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com