Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Dana Inseminasi Buatan, Mantan Kepala Dinas Peternakan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/09/2019, 09:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan WA, staf ahli di Sekda Blora menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Asisten Pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka diduga memotong dana inseminasi buatan (IB) dalam program Upsus Siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. 

Baca juga: Politisi Gerindra Moreno Suprapto Sebut Korupsi di Kemenpora Sudah Akut

Dijelaskannya, melalui serangkaian pemeriksaan itu, dari total Rp 2 miliar dana Upsus Siwab yang dikucurkan kementerian, senilai Rp 670 juta di antaranya dikumpulkan untuk keperluan lain di luar program tersebut. 

"Iya benar, kami tetapkan WA sebagai tersangka korupsi atas kasus Upsus Siwab. Dari 670 juta, Rp 120 jutanya untuk jalan-jalan, sisanya digunakan untuk kepentingan bukan untuk kedinasan. Dana 120 juta itu di antaranya digunakan untuk jalan - jalan ke Bali bersama Kepala UPT dan karyawan lainnya," terang Ketut saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/9/2019).

Ketut menambahkan, dari kasus penyelewengan anggaran ini, timnya masih diterjunkan untuk mendalami lebih lanjut. Sementara, Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 12, 11 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami masih dalami, jika kami runtut, kemungkinan Upsus Siwab di tahun 2018 diduga juga dipotong. Sementara masih satu tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 70 pegawai di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebagai saksi.

Mereka diperiksa langsung oleh jaksa dari Kejati Jateng di Kantor Kejari Blora.

Bahkan, sebanyak 15 tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora pada Rabu (4/9/2019).

Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua dus dan dua koper dokumen dari dinas terkait. Selain itu berhasil mengamankan CCTV dan ponsel.

Baca juga: Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 6,4 Miliar

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka atas kasus korupsi pada program Upsus Siwab tahun 2017 oleh Kejati Jateng.

Sekretaris Derah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengaku belum mengetahui terkait perkembangan kasus tersebut.

Bahkan, dirinya tidak tahui jika staf ahli bupati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng itu. 

"Kami belum tahu informasinya," ujarnya singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com