Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMK Yogya yang Tewas Dikeroyok Dikira Anggota Geng Musuh

Kompas.com - 25/09/2019, 06:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta kembali mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan pelajar SMK berinisial EH (17) warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul meninggal dunia.

Saat ini, total ada 7 orang yang telah diamankan Polresta Yogyakarta.

Awalnya, Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang pelajar yang terlibat melakukan pengeroyokan, yakni WH (16), NMA (18), PSP (17), dan LK (17).

Kemudian, Polresta Yogyakarta kembali mengamankan tiga orang, berinisial SPM (16), RD (16), dan AP (16).

Baca juga: Siswa SMK di Yogya Meninggal Dikeroyok, Polisi Amankan 4 orang

"Ada 7 orang yang sudah kami amankan," ucap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini dalam jumpa pers, Selasa (24/09/2019)

Armaini menyampaikan, dari 7 orang yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi joki, ada yang mendang, memukul, mengambil kunci motor hingga membacok korban.

Tersangka utama sesuai dengan peranya adalah WH. Ia melakukan pembacokan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Ironisnya, WH ini masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

"WH ini baru kelas 1. Dia ini yang membacok korban dengan celurit," tegasnya

Dari penyidikan, diketahui pula jika yang mengajak teman-teman satu gengnya untuk mengejar korban dan melakukan pengeroyokan adalah NMA.

Menurutnya, dari penyidikan diketahui para tersangka ini masuk dalam sebuah geng pelajar. Motif mengejar dan melakukan pengeroyokan karena geng mereka ditantang.

"Dari hasil pemeriksaan, korban itu dikira oleh para tersangka anggota geng musuh mereka. Dikejar, lalu dikeroyok ramai-ramai," urainya.

Baca juga: Ketika Dangdutan Berujung Pengeroyokan Kakak Adik hingga Tewas

Dari tujuh tersangka, ada tiga yang pernah memiliki catatan kriminal. Tersangka NMA pernah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengerusakan sepeda motor.

Tersangka LK pernah ditangkap polisi karena melakukan pembacokan. Sedangkan PSP berurusan dengan pihak berwajib karena melempar molotov.

Tindak pidana tersebut dilakukan NMA, LK dan PSP pada tahun 2017 lalu. Ketiganya diputuskan menjalani proses diversi.

Sementara itu, kepada polisi, WH menuturkan membawa celurit untuk berjaga-jaga di jalan ketika bertemu geng musuh. Celurit yang digunakanya untuk membacok korban merupakan milik kakeknya.

"Saya ambil dari kakek, ini milik kakek," kata WH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com