Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Lama Pernah Disiram Cuka, 2 Saudara Ipar Habisi Tetangga

Kompas.com - 24/09/2019, 19:37 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Karena tersulut dendam lama, dua pria yang masih saudara ipar tega membunuh tetangganya sendiri.

Korban, Mursidi, ditemukan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka. 

Kejadian pembunuhan ini dilakukan dua tersangka di Gang Rahayu, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut polisi, pembunuhan terhadap Mursidi dilatarbelakangi dendam lama antara salah seorang tersangka, Indriawan.

Baca juga: Jenazah Bocah 5 Tahun Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Kakak dan Ibu Angkat Dibuang di Sungai

Indriawan dari keterangan polisi pernah dianiaya dan disiram air cuka oleh korban pada tahun 2012 silam.

"Antara tersangka dan korban pernah berselisih paham sebelumnya, korban pernah menganiaya dan menyiram tersangka dengan air cuka," ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo, dalam konfrensi pers, Selasa (24/9/2019).

Selain tersangka Indriawan, polisi juga menangkap Husni yang tak lain adalah Ipar Indriawan.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Mursidi, Indriawan memanggil adik iparnya Husni untuk menghabisi Mursidi.

Pada aksi pembunuhan itu, Husni diketahui beberapa kali mengayunkan belati ke arah tubuh korban yang menyebabkan korban tersungkur di atas becaknya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong.

Usai melakukan pembunuhan, keduanya melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat mereka di Alalak, Banjarmasin Selatan.

Namun, keduanya justru ditangkap di Jalan Ahmada Yani, KM 5 setelah polisi mengendus keberadaan mereka melalui kerja sama dengan tokoh agama setempat.

Baca juga: Akhir Pelarian Dua Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan dalam Karung

"Mereka bersembunyi di rumah kerabat mereka di Alalak, tapi kami tangkap di KM 5 setelah kerja sama dengan tokoh agama, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini," lanjut Mars.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Tersangka Indriawan akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman kurungan 20 penjara.

Sementara, tersangka Husni akan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 15 dan 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com