JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 733 orang yang diamankan usai terjadi bentrok antara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dengan aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda Papua telah menetapkan tersangka yang dibagi dalam dua kelompok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 733 orang maka Polda Papua menetapkan 7 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: 28 Tewas akibat Kerusuhan Wamena, Ditemukan Jenazah Satu Keluarga Terbakar
Dari 7 tersangka, 5 orang yang merupakan mahasiswa eksodus disangkakan kasus penganiayaan kepada rekan TNI dan anggota Brimob yang sedang melakukan pengamanan.
Kelima tersangka yaitu YW, JK, YK, EP dan MK disangkakan Pasal 170 KUHP.
Kemudian, 2 tersangka lainnya, AA dan AD, dipastikan Kamal merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Mereka berdua berada di lokasi kejadian dan terindikasi juga berada pada aksi 19 dan 29 Agustus 2019. Pasal yang disangkakan adalah 106 KUHP tentang Makar.
Baca juga: Gubernur Papua Bentuk Tim Investigasi soal Kerusuhan Wamena
Kamal memastikan, 726 orang yang diamanakan sebelumnya pada pukul 13.30 WIT sudah dipulangkan.
Sebelumnya diberitakan, bentrok terjadi antara massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dengan aparat gabungan di Expo Waena, Kota Jayapura, Papua, Senin (23/9/2019).
Akibat kejadian tersebut, jatuh korban jiwa dan luka-luka, baik dari sisi aparat maupun AMP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.