Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Gelar Pameran Barang Bukti Kejahatan, Pemilik Boleh Bawa Pulang

Kompas.com - 24/09/2019, 16:07 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.500 unit kendaraan barang bukti kejahatan di wilayah hukum Jawa Timur dipamerkan di seluruh kantor polisi di Jawa Timur, Selasa (24/9/2019).

Dari jumlah tersebut, 828 unit di antaranya dipamerkan di halaman Polda Jatim.

Adapun, dari 828 unit kendaraan tersebut, 160 barang bukti merupakan kendaraan roda 4, dan 828 sisanya adalah kendaraan roda 2 berbagai merek.

"Kendaraan-kendaraan ini siap diambil pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, saat membuka Gebyar Ekspo Barang Bukti Kejahatan Polda Jatim.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan

Luki memastikan, pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, alias gratis untuk mengambil kendaraannya.

"Kami bahkan sediakan layanan service gratis untuk kendaraan yang rusak saat diamankan oleh polisi," kata Luki.

Luki memastikan akan menggelar acara pameran barang bukti kejahatan secara rutin.

Pameran akan dilakukan di Mapolda Jatim dan di kantor Polres di seluruh Jawa Timur.

"Ini pertama di Indonesia, saya pastikan akan berlangsung rutin setiap tahun," ucap Luki.

Luki hanya berpesan satu hal kepada pemilik kendaraan.

Menurut Luki, jika suatu saat pengadilan memerlukan kendaraan tersebut untuk dijadikan barang bukti, pemilik dapat meminjamkan sementara kendaraannya untuk kelancaran proses persidangan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ratusan barang bukti tersebut dijajar di stan-stan milik masing-masing Polres.

Beberapa di antaranya, stan Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, hingga Polres Mojokerto.

Di bagian lain juga ada stan milik satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com