Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Napi Lapas di Jawa, Pria Ini Ikut Bobol Rekening Lewat Kartu SIM

Kompas.com - 24/09/2019, 15:18 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - Dua orang tersangka kasus SIM swap fraud atau pembobolan rekening melalui kartu SIM ponsel inisial Ay dan Dv, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di mana tersangka Dv ditangkap di Sumatera Selatan tanggal 14 September 2019 dan Ay ditangkap di Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus 2019.

Selain Ay dan Dv, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yakni AM, yang berada di salah satu lapas di daerah Jawa dan tersangka S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Polisi Akan Terbitkan DPO hingga Rekening Diblokir

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Ra, warga Karimun, Kepulauan Riau selaku pemilik nomor telepon di salah satu provider.

Dia merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang.

Akibat dari pergantian kepemilikan nomor ponsel tersebut, korban Ra mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening bank miliknya sebesar Rp 50.610.000.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka.

Bahkan, satu dari 3 tersangka yang diamankan, adalah seorang warga binaan yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa.

"Satu orang, tersangka S masuk dalam DPO," kata Rustam di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2019) sore kemarin.

Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku, yakni tersangka Dv bersama S mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan internet dan M-Banking.

Kemudian, mereka melakukan perubahan kepemilikan nomor telepon tersebut melalui website provider.

Tersangka AM diminta untuk mencari seseorang yang bisa berhubungan dengan pihak provider.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Veronica Koman

Peran dari tersangka Ay, yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka Dv dan S adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari provider.

Dia melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban di kantor pelayanan Provider salah satu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 buku tabungan dan sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp 2.068.000," terang Rustam.

Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com