Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Gelapkan Mobil Teman untuk Modal "Nyaleg"

Kompas.com - 24/09/2019, 13:23 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah periode 2014-2019 berinisial JY ditangkap Polres Lombok Tengah karena menjadi tersangka penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mebenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, pada Selasa (17/9/2019) lalu, pihaknya telah menangkap mantan anggota DPRD karena menggadaikan mobil teman namun tidak bisa menebusnya.

“Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap mantan anggota dewan Lombok Tengah, inisial JY. Dia pinjam mobil, lalu menggadaiikan mobil tanpa diketahui temannya, namun dia tidak bisa menebusnya kembali,” kata Rrafles ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Kisah Honorer Gelapkan BPKB Senilai Rp 2,1 Miliar, Bergaya Sosialita hingga Dilaporkan Suami ke Polisi

Rafles menduga JY menggelapkan mobil sebagai modal untuk pencalonannya pada Pemilihan Legislatif 2019. Namun karena kalah, dia tidak bisa mengembalikan mobil tersebut.

“Dugaannya dia kalah pileg yang kedua, karena dia sudah gadai mobil itu, lalu tidak bisa menebusnya karena kalah,” kata Rafles.

Hingga kini JY telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah, dan sedang menunggu hasil penyidikan.

“Saat ini, sedang ditahan, dan sedang menunggu P21 dari Kejaksaan,” kata Rafles.

Baca juga: Mendadak Sosialita, Perempuan Ini Gelapkan BPKB Mobil Senilai Rp 2,1 Miliar

Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com