Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lingga Riau Amankan 2 Orang Pembakar Hutan

Kompas.com - 24/09/2019, 11:24 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Lingga juga tidak bermain-main dengan oknum pembakar hutan dan lahan.

Seperti hari ini, Polres Lingga, Kepulauan Riau, mengamankan dan menindak pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan salah satu warga di Desa Lanjut.

Baca juga: BPBD Cianjur Terjunkan Tim Atasi Karhutla di Gunung Rasamala

Setelah dilakukan pengecekan, aksi bakar lahan itu terbukti dan langsung ditindak.

"Sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan, yakni pemilik lahan bersama pekerjanya," kata Adi melalui telepon, Selasa (24/9/2019).

Tidak saja di Desa Lanjut, Adi mengatakan, pihaknya juga mengamankan masyarakat yang membuka lahan dengan dibakar di Desa Air Merah, Kecamatan Singkep Barat.

Pemilik lahannya juga masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lingga.

"Belum ada tersangka, masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Lebih jauh Adi mengatakan dalam waktu dekat, Polres Lingga akan menggelar perkara atas dua kasus tersebut.

Apabila sudah memenuhi bukti cukup, Polres Lingga akan menaikkan kasus itu dari peyelidikan menjadi penyidikan, yang tentunya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adi menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kasus karhutla ini. Masyarakat yang sengaja membakar lahan akan dijerat Pasal 187 KUHP.

Pasal itu menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat aturan tambahan, yakni Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar sebagimana Pasal 56 Ayat 1 dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Karhutla Kian Meluas, Pemkab Musi Banyuasin Dirikan Rumah Oksigen

Kemudian UU RI No 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika melihat ada Karhutla di sekitar pemukimannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com