LINGGA, KOMPAS.com - Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Lingga juga tidak bermain-main dengan oknum pembakar hutan dan lahan.
Seperti hari ini, Polres Lingga, Kepulauan Riau, mengamankan dan menindak pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan salah satu warga di Desa Lanjut.
Baca juga: BPBD Cianjur Terjunkan Tim Atasi Karhutla di Gunung Rasamala
Setelah dilakukan pengecekan, aksi bakar lahan itu terbukti dan langsung ditindak.
"Sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan, yakni pemilik lahan bersama pekerjanya," kata Adi melalui telepon, Selasa (24/9/2019).
Tidak saja di Desa Lanjut, Adi mengatakan, pihaknya juga mengamankan masyarakat yang membuka lahan dengan dibakar di Desa Air Merah, Kecamatan Singkep Barat.
Pemilik lahannya juga masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lingga.
"Belum ada tersangka, masih proses pemeriksaan," jelasnya.
Lebih jauh Adi mengatakan dalam waktu dekat, Polres Lingga akan menggelar perkara atas dua kasus tersebut.
Apabila sudah memenuhi bukti cukup, Polres Lingga akan menaikkan kasus itu dari peyelidikan menjadi penyidikan, yang tentunya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan