Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lingga Riau Amankan 2 Orang Pembakar Hutan

Kompas.com - 24/09/2019, 11:24 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LINGGA, KOMPAS.com - Selain melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Lingga juga tidak bermain-main dengan oknum pembakar hutan dan lahan.

Seperti hari ini, Polres Lingga, Kepulauan Riau, mengamankan dan menindak pemilik lahan bersama pekerjanya yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan salah satu warga di Desa Lanjut.

Baca juga: BPBD Cianjur Terjunkan Tim Atasi Karhutla di Gunung Rasamala

Setelah dilakukan pengecekan, aksi bakar lahan itu terbukti dan langsung ditindak.

"Sejauh ini masih kami lakukan pemeriksaan, yakni pemilik lahan bersama pekerjanya," kata Adi melalui telepon, Selasa (24/9/2019).

Tidak saja di Desa Lanjut, Adi mengatakan, pihaknya juga mengamankan masyarakat yang membuka lahan dengan dibakar di Desa Air Merah, Kecamatan Singkep Barat.

Pemilik lahannya juga masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lingga.

"Belum ada tersangka, masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Lebih jauh Adi mengatakan dalam waktu dekat, Polres Lingga akan menggelar perkara atas dua kasus tersebut.

Apabila sudah memenuhi bukti cukup, Polres Lingga akan menaikkan kasus itu dari peyelidikan menjadi penyidikan, yang tentunya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adi menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan kasus karhutla ini. Masyarakat yang sengaja membakar lahan akan dijerat Pasal 187 KUHP.

Pasal itu menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat aturan tambahan, yakni Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar sebagimana Pasal 56 Ayat 1 dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca juga: Karhutla Kian Meluas, Pemkab Musi Banyuasin Dirikan Rumah Oksigen

Kemudian UU RI No 41 Tahun 1999 diubah menjadi UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika melihat ada Karhutla di sekitar pemukimannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com