Untuk itu pemerintah dan DPR RI perlu kembali merevisi RUU PKS yang sesuai dengan nilai agama dan nilai sosial bangsa Indonesia.
“Dalam beberapa pasal di RUU PKS mengandung multi tafsir. Ada beberapa poin di dalamya yakni di dalam pasal mengatakan bahwa zinah bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya. Apabila ada rasa suka sama suka maka otomatis hal itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Darusman saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Massa Mahasiswa Protes Revisi RUU KPK hingga Pertanahan
Sementara anggota DPRD Kota Palopo dari PKB, Misbahuddin mendukung aksi mahasiswa tersebut dan menilai RUU PKS masih perlu kajian sehingga tidak terburu-buru untuk mensahkannya.
“Terkait tuntutan mahasiswa tentang RUU PKS ini salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tentang perzinaan yang iming-iming akan menjadi tuntutan pidana. Pada hal perzinaannya itu memang sudah haram dan dilarang. Jadi seolah-olah menggiring perbuatan zina itu masuk di ranah delik aduan, padahal zina itu sudah haram. Jadi semua yang disuarakan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.