Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak RUU PKS, Massa Cegat Mobil dan Minta Wali Kota Palopo Turun

Kompas.com - 23/09/2019, 16:25 WIB
Amran Amir,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Untuk itu pemerintah dan DPR RI  perlu kembali merevisi RUU PKS yang sesuai dengan nilai agama dan nilai sosial bangsa Indonesia.

“Dalam beberapa pasal di RUU PKS mengandung multi tafsir. Ada beberapa poin di dalamya yakni di dalam pasal mengatakan bahwa zinah bisa saja dilegalkan karena tidak ada ketegasan di dalamnya. Apabila ada rasa suka sama suka maka otomatis hal itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Darusman saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Massa Mahasiswa Protes Revisi RUU KPK hingga Pertanahan

Sementara anggota DPRD Kota Palopo dari PKB, Misbahuddin mendukung aksi  mahasiswa tersebut dan menilai RUU PKS masih perlu kajian sehingga tidak terburu-buru untuk mensahkannya.

“Terkait tuntutan mahasiswa tentang RUU PKS ini salah satu poin yang dipermasalahkan adalah tentang perzinaan yang iming-iming akan menjadi tuntutan pidana. Pada hal perzinaannya itu memang sudah haram dan dilarang. Jadi seolah-olah menggiring perbuatan zina itu masuk di ranah delik aduan, padahal zina itu sudah haram. Jadi semua yang disuarakan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com