Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Berharap Pasal Zina dalam RUU KUHP Dihilangkan

Kompas.com - 23/09/2019, 15:17 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menanggapi terkait revisi RUU KUHP yang disebut akan mempengaruhi pariwisata di Bali.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, pasal kontroversial yang perlu ditinjau ulang adalah pasal 417.

Sikapnya yakni meminta agar pemerintah pusat meninjau kembali atau bahkan menghapus pasal perzinahan dalam RUU KUHP tersebut.

"Kalau bisa pasal-pasal yang sensitif atau yang kurang mendukung ke wilayah tertentu, bisa ditinjau kembali atau dihilangkan," kata Tjokorda, di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).

Baca juga: BKD Pemprov Bali Laporkan Dugaan Penipuan terhadap 48 CPNS ke Mapolda Bali

Ia menilai, pemberitaan di media massa terkait revisi KUHP telah menimbulkan kekhawatiran wisatawan yang akan berlibur ke Bali. Terutama pasal 417 tentang Perzinahan.

"Pasal yang mendesak itu pasal 417, sebab yang diungkap di media, yang dipersepsikan pihak asing itu bunyi pasalnya itu setiap orang yang melalakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidanakan karena perzinahan dengan pidana penjara satu tahun atau denda kategori II," kata dia.

Menurut dia, soal zina ini tak perlu dituangkan melalui undang-undang. Sebab, norma di masyarakat melalui kehidupan sosial dan agama telah mengaturnya.

“Bagaimana kita mengetahui orang itu sudah menikah atau belum, apa kita perlu menanyakan surat menikah, ini tidak etis. Ini masalah norma saja,” kata dia.

Pihkanya akan membuat surat yang kemudian akan disampaikan ke DPRD Provinsi Bali. Diharapkan, kajian tersebut akan selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat.

"Sikap saya selaku ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) dan sebagai Wakil Gubernur, itu lebih pada kajian yang saya harapkan akan menjadi pertimbangan khususnya bagi DPRD Provinsi Bali, untuk selanjutnya dibawa ke pusat," imbuh dia.

Baca juga: Tolak Opsi Damai, Ni Luh Djelantik Janji Penuhi Panggilan Polda Bali

Sikap resmi Pemprov Bali yakni KUHP yang dimaksud baru sebatas rancanangan dan belum diberlakukan.

Berdasarkan masukan berbagai pihak, Presiden dan DPR RI telah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada pelaku wisata untuk tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.

"Wisatawan dan pelaku wisata diharapkan untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com