Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabar Quick Respons Bakal Tambah Layanan Pengurusan Jenazah

Kompas.com - 23/09/2019, 11:24 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Jabar Quick Response akan menambah layanan berupa pengurusan jenazah khusus bagi warga miskin di Jawa Barat.

Program itu rencananya akan dimulai pada 2020 mendatang.

Jabar Quick Response (JQR) merupakan tim bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bertugas memberikan bantuan secara cepat terhadap isu kemanusiaan yang bersifat mendesak.

Saat ini, JQR punya tujuh layanan masyarakat, yakni sakit dan darurat kesehatan, putus akses pendidikan, rumah darurat roboh, jembatan gantung darurat, listrik daerah isolir, gizi buruk dan rawan pangan, serta kebencanaan.

Baca juga: Kondisi Udara di Sumbar Capai Level Berbahaya

Ketua Harian JQR Mochammad Hanief mengatakan, program pengurusan jenazah itu diberi nama Mulasara.

Istilah itu diambil dari bahasa Sunda yang artinya mengurus jenazah.

Ide itu, kata Hanief, tercetus setelah belakangan muncul sejumlah berita soal masyarakat yang kesulitan mengurusi jenazah.

"Idenya ya karena pertama di lapangan kita banyak menemukan laporan bahwa warga miskin susah mendapat tanah pemakan, akses ambulans, beberapa berita juga muncul kejadian warga susah mengurus jenazah," kata Hanief kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Hanief menjelaskan, layanan pengurusan jenazah itu meliput penyediaan transportasi, pengurusan jenazah, penyediaan lahan makam.

Rencananya, JQR pun akan bekerja sama dengan lembaga swasta yang sama-sama bergerak di bidang pelayanan sosial.

"Kalau ada warga miskin perlu mobil jenazah bisa pakai. Kalau enggak punya, kita kerja sama dengan pihak lain. Memandikan, menyolatkan, mengkafani. Kalau warga susah mencari tanah makam kita carikan di wilayah setempat," tutur Hanief.

Tak hanya itu, JQR juga tengah menggodok rencana pemberian santunan kematian khusus bagi warga yang ditinggal oleh tulang punggung keluarga.

Saat ini, ia masih mematangkan konsep serta payung hukum program tersebut.

"Kalau ada dana lebih akan ada santunan buat keluarga yang meninggal, asalkan yang meninggal tulang punggung keluarga," kata Hanief.

Sejak diluncurkan pada 18 September 2018 lalu, pada 31 Agustus 2019, tim JQR telah menerima sedikitnya 57.388 aduan masyarakat dari berbagai kanal aduan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com