BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa RJ, pemeran wanita dalam video asusila ASN yang tersebar di media sosial, merupakan korban.
Hal tersebut terjadi lantaran RJ tidak mengetahui bahwa adegan mesum tersebut direkam tersangka RIA (31), yang merupakan pemeran laki-laki dalam video tersebut.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan bahwa tersangka RIA merekam adegan panas itu secara sembunyi-sembunyi.
"Statusnya korban, karena pemeran laki-laki (RIA) buat videonya sembunyi-sembunyi. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (RJ)," kata Hari dalam pesan singkatnya ke Kompas.com, Kamis (23/9/2019).
Baca juga: Duduk Perkara 2 Guru Honorer di Purwakarta Diberhentikan karena Terlibat Video Mesum
RS sendiri saat ini telah dipulangkan, lantaran statusnya masih sebagai saksi.
"Iya, karena sebagai saksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus video asusila guru honorer Purwakarta yang mengenakan baju ASN ini terungkap ketika polisi melakukan menelusuri dunia maya. Video mesum ini pun beredar luas di media sosial.
Serangkaian penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya mengamankan pelaku penyebar video asusila tersebut yang ternyata adalah pemeran pria.
Pria yang diketahui berinisial RIA (31) pun akhirnya diamankan Kamis (19/9/2019) malam.
Ia dikenakan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baik RIA maupun RJ, yakni orang dalam video mesum itu, diketahui bukan seorang aparatur sipil negara (ASN), melainkan melainkan guru honorer di salah satu SMKN di Purwakarta.
Penyebaran video itu pun terjadi lantaran RIA merasa sakit hati dengan RJ yang merupakan selingkuhannya itu meninggalkannya tanpa sebab. Diketahui, RIA maupun RJ sebenarnya masing-masing telah berkeluarga.
Baca juga: Fakta Video Asusila Guru Honorer di Purwakarta, Sakit Hati hingga Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. "kasusnya masih sidik," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.